JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan laporan pidana yang diajukan kliennya terkait dugaan fitnah ijazah palsu bukan bertujuan memenjarakan pihak yang dilaporkan, termasuk Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Menurutnya, jalur pidana dipilih karena hanya melalui mekanisme tersebut keaslian ijazah dapat diuji secara materiil di persidangan.
"Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN (tata usaha negara), dibandingkan dengan perkara pidana," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk "Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" di iNews, Kamis (23/7/2026).
Dia mengatakan, Jokowi sebenarnya merasa prihatin saat memutuskan menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut terpaksa diambil agar persoalan keaslian ijazah dapat diuji di pengadilan.
"Jadi memang Pak Jokowi pada waktu membuat laporan boleh dibilang beliau sendiri sangat prihatin, artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini," ujarnya.
Rivai menegaskan, sejak awal Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan, jika nantinya terdakwa dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memaafkan.