JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan kembali mendakwa kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinannya ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.
Abdullah menuturkan, JPU telah melihat bagaimana kubu Dokter Tifa melakukan perlawanan secara maksimal dalam setiap tahapan proses hukum. Dia menilai, jika perkara kembali diajukan, hal itu justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pihak pelapor.
"Kalau menurut saya mereka tidak akan mengulangi, karena fakta-fakta sebelumnya itu kan ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayanya mereka kan, ya apaya, ya artinya karena perlawanan kita gigih ya dikhawatirkan ini akan berakibat negatif untuk lawan kita," kata Abdullah dalam program Interupsi bertajuk 'Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?' yang disiarkan di iNews, Kamis (23/7/2026).
Dia mencontohkan salah satu keberatan yang diajukan pihaknya adalah tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli.
Menurutnya, kubu Dokter Tifa meminta seluruh dokumen yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim juga diberikan kepada pihak terdakwa demi menjamin persidangan yang adil.