Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra

Okezone
Tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Penangguhan itu disampaikan pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko.

Dia mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mengurus administrasi terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).

Ternyata, Hendarsam tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus, melainkan Mustofa Nahrawardaya. Nama yang disebutkan terakhir merupakan penyebaran berita bohong.

"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.

Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.

"(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
15 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

Nasional
15 hari lalu

Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati

Nasional
24 hari lalu

Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal