Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
”Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan,” kata dia.