Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera

Wildan Catra Mulia
Penumpang pesawat keluar melalui pintu darurat dan berdiri di atas sayap saat muncul isu bom, Senin (28/5/2018). (Foto: Ist)

Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

”Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Teror Bom Molotov ke Rumah DJ Donny

Megapolitan
2 bulan lalu

Motif Pelaku Sebar Email Teror Bom ke 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak Eks Pacar

Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Cara Pelaku Jaring Email 10 Sekolah di Depok untuk Sasaran Teror Bom

Megapolitan
2 bulan lalu

Tampang Peneror Bom 10 Sekolah di Depok, Mengancam Pakai Email Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal