Penebar Isu Bom di Penerbangan Harus Dipidana untuk Efek Jera

Wildan Catra Mulia
Penumpang pesawat keluar melalui pintu darurat dan berdiri di atas sayap saat muncul isu bom, Senin (28/5/2018). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak kepolisian menerapkan sanksi pidana bagi siapapun yang mengembuskan atau melontarkan isu bom di penerbangan. Tanpa jerat pidana tak ada efek jera sehingga kemungkinan kejadian tersebut akan terus berulang.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan, isu bom baik di sisi darat (bandara, menara ATC dan peralatan penerbangan), juga di sisi udara seperti pesawat terbang sangat membahayakan keselamatan penumpang.

Atas dasar itu dia mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” kata Agus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Agus berharap polisi bertindak tegas. Selain itu dia mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga muncul efek jera di publik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Teror Bom Molotov ke Rumah DJ Donny

Megapolitan
2 bulan lalu

Motif Pelaku Sebar Email Teror Bom ke 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak Eks Pacar

Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Cara Pelaku Jaring Email 10 Sekolah di Depok untuk Sasaran Teror Bom

Megapolitan
2 bulan lalu

Tampang Peneror Bom 10 Sekolah di Depok, Mengancam Pakai Email Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal