Berdasarkan sifatnya, polutan pencemaran tanah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
-Biodegradable, yaitu polutan yang dapat diuraikan oleh proses alam, misalnya kayu, kertas, dedaunan, dan sisa makanan.
-Non Biodegradable, yaitu polutan yang aktif dapat diuraikan oleh proses alam, misalnya plastik. gelas, radioaktif, pestisida, dan logam toksik.
Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah pengotoran udara akibat masuknya bahan asing (zat pencemar) ke dalam udara secara berlebihan. Zat pencemar udara dapat berupa asap, debu, dan gas buangan bahan bakar fosil.
Gas pencemar udara yang mengandung zat berbahaya di antaranya adalah gas karbon monoksida (CO), gas karbon dioksida (CO2), dan gas Belerang (SO2).