Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer AS bebas melintas di ruang udara Indonesia. Kabar ini turut disoroti sejumlah media asing.
Kemhan mengungkapkan izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat.
“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” tulis Biro Infohan Setjen Kemhan, Rabu (15/4/2026).
Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Kemhan.