Penasaran Gaji Bambang Susantono Kepala Badan Otorita IKN? Segini Besarnya

Dita Angga
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe. (Foto: Istimewa)

Kedudukan kepala Otorita IKN setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Selain itu disebutkan pula dalan UU IKN, kepala Otorita IKN dan atau wakil kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan.

Mengenai tugas kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan Peraturan Presiden. 

Dalam UU disebut, dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kekuasan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

28 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

1 bulan lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

2 bulan lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal