Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Nur Khabibi
Mobil Rubicon yang diminta Dirut Inhutani V untuk menerbitkan izin kepada pihak swasta. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang 189 dolar Singapura dan Rp8,5 juta. 

Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Dari pantauan iNews.id, mobil tersebut berwarna merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam. 

Diketahui, KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni  Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal