Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Widya Michella
Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. 

Penundaan ini diberlakukan dari yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.

Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK, memberikan mereka waktu tambahan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal. 

"Penundaan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penundaan ini hanya berlaku bagi produk UMK yang masuk dalam kategori self-declare. Sedangkan bagi produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
2 hari lalu

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Nasional
13 hari lalu

Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal