Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Widya Michella
Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa penundaan ini akan dimanfaatkan untuk membahas dan mempersiapkan payung hukum terkait penundaan ini bersama kementerian terkait. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.

Aqil juga mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self-declare. Kemudian, bisa melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam mengurus sertifikasi halal, seperti tarif murah, fasilitasi pembiayaan gratis, proses layanan digital yang cepat, dan pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
2 hari lalu

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Nasional
14 hari lalu

Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal