Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti penggunaan lagu di resto-mal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. 

Melansir laman resmi Kementerian Hukum, SE tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.  

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, lagu atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. 

Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.  

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya dikutip iNews.id, Selasa (30/12/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Serahkan Tanah 6,3 Hektare ke Kemensos: Buat Bangun Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal