Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti penggunaan lagu di resto-mal. (Foto: Freepik)

Nantinya, sistem pengelolaan royalti nasional akan dipegang oleh LMKN dengan cara menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan. Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. 

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ungkap Marcell. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Serahkan Tanah 6,3 Hektare ke Kemensos: Buat Bangun Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal