Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!

Binti Mufarida
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan bahwa RS tak boleh menolak pasien darurat. (Foto: Halimah Tunisa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, buka suara soal polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan usai kepesertaan PBI nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya nggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Mensos Ungkap BPJS PBI Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Belum Tercover

Nasional
7 jam lalu

Mensos Reaktivasi 106.000 Peserta BPJS PBI Pengidap Sakit Kronis

Nasional
8 jam lalu

Tok! DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Jamin Peserta BPJS PBI Tetap Dapat Layanan Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal