Pemerintah Dituding Politisasi Perpanjangan Izin FPI, Begini Reaksi Mendagri

Antara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: istimewa)

SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.

Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kemenag. FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang ditandatangani pengurusnya.

FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Namanya Tak Disebut dalam Permintaan Maaf Sarwendah, Ruben Onsu Pilih Diam walau Tersakiti

57 tahun lalu

Polytron G3+ Series Melantai di Indonesia Open 2026, Pamerkan Teknologi Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

57 tahun lalu

Mathew Baker Menangis Haru usai Pecahkan Rekor Debut Timnas Indonesia: Bangga Saja Tak Cukup!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal