Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator Dipidana, Komisi III DPR: Mengoyak Rasa Keadilan

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus hewan Landak, I Nyoman histeris usai terancam hukuman lima tahun penjara di PN Denpasar, Bali. (Foto: iNews)

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu menyebut, kasus pidana lingkungan seperti Sukena dan kakek Piyono seharusnya memerhatikan asas ultimum remedium, yakni hukuman pidana adalah upaya terakhir. Gilang menilai, sanksi administratif akan lebih tepat.

“Karena kan hewan yang dilindungi ini tidak diperjualbelikan, dan mereka memelihara juga atas ketidaktahuan terhadap aturan. Harusnya sanksi lebih bersifat pembinaan,” katanya.

Kakek Piyono yang memelihara ikan aligator divonis 5 bulan penjara dalam sidang di PN Malang. (Foto: iNews/Deni irwansyah).

Menurutnya, asas ultimum remedium sangat dibutuhkan pada kasus-kasus seperti yang menimpa Sukena dan kakek Piyono. Gilang menyebut hal itu untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. 

"Walaupun ada ancaman pidananya, mereka bukan penjahat kriminal apalagi sampai merugikan uang negara. Aparat penegak hukum jangan terlalu kaku melihat hanya hitam putih saja,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
4 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
5 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal