Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Ketua DPR: Fenomena yang Harus Diberantas

Bachtiar Rojab
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti pelecehan seksual karyawati di Cikarang. (Foto istimewa).

“Seringkali korban tidak bisa melawan karena adanya relasi kuasa itu. Ini yang harus diputus melalui ketegasan pihak manajeman, pengawasan dari pemerintah, serta kesadaran dari semua pihak soal isu perlindungan terhadap pekerja perempuan,” jelasnya.

“Kesadaran semua pihak itu setidaknya akan mengurangi praktik-praktik kekerasan terhadap pekerja perempuan yang rentan mendapat pelecehan seksual,”  imbuh mantan Menko PMK itu.

Penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, menurut Puan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka implementasikan dengan baik,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal