Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPK mencari cara untuk mengeksekusi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: ist)

"Putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini," kata Budi.

"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, proses pengkajian salinan Keppres masih berjalan di internal KPK. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan administratif untuk menindaklanjuti Keppres rehabilitasi Ira dkk.

"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP," ucap Budi.

Adapun, tiga tersangka korupsi yang mendapat rehabilitasi adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal