Polisi terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Hengki menyebut, pihaknya pun mengajukan red notice untuk menangkapnya.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui interpol," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 korban.