"Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya," katanya.
Dia menuturkan, memang ada kebijakan yang sifatnya diskresi dan permohonan dari pihak tersebut untuk menggunakan Fast Track. Seperti, wanita hamil, difabel, lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu.
"Namun ternyata dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," ucapnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan empat orang di antaranya oknum petugas imigrasi.
Polisi pun masih terus memburu pelaku lainnya. Salah satu buronan adalah seseorang yang disapa Miss Huang. Perannya mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja.