Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Anggie Ariesta
Ilustrasi para pedagang baju bekas mengajukan proposal pajak kepada Menkeu Purbaya.(Foto: Freepik)

Ia menegaskan, nilai Rp550 juta yang sempat menjadi opini liar di media bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan biaya logistik yang wajar.

"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.

"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Temui Menkeu China, Matangkan Penerbitan Utang Panda Bond

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Curhat Cita-Cita Punya Moge Terhalang Restu Istri

57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal