PDIP Nilai Penerbitan Perppu KPK Belum Penting

Okezone
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penerbitan Perppu KPK belum penting. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," tuturnya.

Merujuk pada tiga syarat tersebut, Masinton menjelaskan, Presiden tidak harus menerbitkan Perppu KPK karena syarat objektif dan kegentingan yuridis belum terpenuhi. Dengan begitu, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal.

"Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

KPK Segel 2 Mobil usai Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal