PDIP Nilai Penerbitan Perppu KPK Belum Penting

Okezone
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penerbitan Perppu KPK belum penting. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," tuturnya.

Merujuk pada tiga syarat tersebut, Masinton menjelaskan, Presiden tidak harus menerbitkan Perppu KPK karena syarat objektif dan kegentingan yuridis belum terpenuhi. Dengan begitu, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal.

"Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

5 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

5 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

5 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal