PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Cabut Penetapan Hasil Pilpres 2024

muhammad farhan
Tim Hukum PDIP gugat KPU ke PTUN (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pilpres 2024 hingga memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu petitum tuntutan adalah KPU harus mencabut penetapan hasil Pilpres 2024. Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.

"Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, Selasa (2/4/2024).

PDIP juga meminta KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Erna.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal