Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non-Guru, Ini Acuan Terbarunya

Puti Aini Yasmin
Passing grade PPPK guru 2023 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Passing grade PPPK guru 2023 telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021. Berikut acuannya.

Passing grade merupakan nilai ambang batas untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang peserta dalam pelaksanaan ujian. Adapun, dalam PPPK terdapat 4 seleksi yang dilaksanakan, yakni sebagai berikut

1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Megapolitan
3 bulan lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal