Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non-Guru, Ini Acuan Terbarunya

Puti Aini Yasmin
Passing grade PPPK guru 2023 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Passing grade PPPK guru 2023 telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021. Berikut acuannya.

Passing grade merupakan nilai ambang batas untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang peserta dalam pelaksanaan ujian. Adapun, dalam PPPK terdapat 4 seleksi yang dilaksanakan, yakni sebagai berikut

1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Melansir laman Indonesia Baik, passing grade PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:

  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi teknis: sesuai jabatan dengan nilai maksimal 500
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi manajerial: 130 dengan nilai maksimal 200
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi sosiokultural: 24 dengan nilai maksimal 40
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi wawancara: 2 dengan nilai maksimal 740
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

57 tahun lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

57 tahun lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal