Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya

Wikku D Nugroho
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya (freepik)

2. Pasal 310 Ayat 2

Berbeda dengan pasal sebelumnya, Pasal 310 Ayat 2 ini berisi mengenai pencemaran nama baik seseorang yang disampaikan secara tertulis. Bunyi pasal tersebut yakni:

Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

3. Pasal 311 Ayat 1

Pasal mengenai perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal Ayat 311 Ayat 1. Bunyi pasal itu adalah: 

Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

4. Pasal 315 

Pasal mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal 315. Adapun bunyi pada pasal tersebut: 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?

57 tahun lalu

Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

57 tahun lalu

Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan Diri

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal