Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya

Wikku D Nugroho
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya kerap kita temui akhir-akhir. Di era digital ini, etika dan norma harus dikedepankan dalam berbagai hal, termasuk menggunakan sosial media. 

Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juga mengatur hal tersebut. 

Seseorang bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik di sosial media jika mengunggah postingan yang menyinggung nama individu, kelompok, hingga instansi. 

Konten dan konteks menjadi dua bagian penting dalam menentukan pasal pencemaran nama baik. Itu didapat berdasarkan dari nilai pelapor kasus tersebut.

Di sisi lain, korban juga memiliki hak subjektif sendiri mengenai konten dan konteks terhadap unggahannya di media sosial. Ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?

57 tahun lalu

Geger! Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami ke Polisi

57 tahun lalu

Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan Diri

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal