JAKARTA, iNews.id - Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya kerap kita temui akhir-akhir. Di era digital ini, etika dan norma harus dikedepankan dalam berbagai hal, termasuk menggunakan sosial media.
Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juga mengatur hal tersebut.
Seseorang bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik di sosial media jika mengunggah postingan yang menyinggung nama individu, kelompok, hingga instansi.
Konten dan konteks menjadi dua bagian penting dalam menentukan pasal pencemaran nama baik. Itu didapat berdasarkan dari nilai pelapor kasus tersebut.
Di sisi lain, korban juga memiliki hak subjektif sendiri mengenai konten dan konteks terhadap unggahannya di media sosial. Ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.