Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang

Giffar Rivana
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id -Partai Perindo menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024) sebagai pemohon. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara sengketa.

Dalam sidang ini, Perindo memaparkan kecurangan-kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samosir, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba menjelaskan, di TPS 7 Desa Pardomuan I, pihaknya menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, di TPS 12, Perindo menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal