Partai Perindo Paparkan Kecurangan Pemilu di Sidang MK, Desak Pemungutan Suara Ulang

Giffar Rivana
Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id -Partai Perindo menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024) sebagai pemohon. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara sengketa.

Dalam sidang ini, Perindo memaparkan kecurangan-kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samosir, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo, Radius Emerson Sitanggang bersama Deny Surya Pranata Purba menjelaskan, di TPS 7 Desa Pardomuan I, pihaknya menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Selanjutnya, di TPS 12, Perindo menemukan 160 surat suara yang tidak ditandangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

4 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

4 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

4 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal