Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FH UI, Desak Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Manik Marganamahendra. (Foto: Dok. Perindo)

Dia menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan, keamanan, serta pemulihan dari dampak kekerasan yang dialami.

Partai Perindo juga mendorong institusi pendidikan mengambil langkah tegas terhadap pelaku dengan mengacu pada mekanisme Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan efektif.

Menurutnya, kondisi ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang ada.

“Ini juga menjadi momen evaluasi bagi kita semua, sejauh mana UU TPKS telah berjalan dan bagaimana efektivitas Satgas PPKS di kampus. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada korban,” tuturnya.

Selain itu, Partai Perindo mendorong pemerintah memperkuat komitmen perlindungan korban melalui kebijakan yang lebih responsif terhadap isu kekerasan seksual, termasuk penguatan aspek penganggaran serta optimalisasi Satgas PPKS di berbagai institusi pendidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming hingga Tuntas: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban Sendiri

Nasional
3 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Megapolitan
4 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Papua
4 hari lalu

14 DPC Resmi Dilantik, Perindo Manokwari Perkuat Mesin Politik di Tingkat Distrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal