Puspadaya Perindo Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming hingga Tuntas: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukan komitmen dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Hal itu ditunjukan dalam proses advokasi kasus pencabulan anak dengan modus child grooming di Jakarta Timur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menuturkan, pihaknya baru saja menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Dalam putusan perkara itu, PN Jakarta Timur menjstuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku.
"Kami, Puspadaya Perindo, memiliki perhatian khusus apalagi terhadap anak-anak, dan kami selalu berkomitmen untuk mendampingi secara gratis dari awal melakukan konsultasi, konseling, kemudian juga membuat langkah hukum," ujar Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Amriadi menambahkan, komitmen itu selaras dengan instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo agar tetap peduli pada masyarakat serta mengawal program pemerintah agar pro-rakyat.
Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban
"Puspadaya Perindo selalu diberikan arahan dari Ibu Ketua Umum kami yang bentuk kepedulian kepada anak-anak dan perempuan Indonesia dan kami juga mendorong kepada pemerintah dan juga mendukung program-program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam hal melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia," tuturnya.