JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus child grooming. Putusan tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi masyarakat akan bahaya modus baru kejahatan seksual yang kini tidak lagi menyasar fisik, melainkan psikologis anak melalui media sosial.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Dia mengapresiasi putusan berat yang dijatuhkan majelis hakim, namun juga menyoroti fenomena kejahatan ini sebagai perkara yang terstruktur, masif, dan manipulatif.
“Hari ini kita sudah mengambil salinan putusannya lengkap, yaitu dengan putusan penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar,” ujar Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kasus ini membuktikan adanya pergeseran pola kejahatan seksual terhadap anak. Jika sebelumnya kekerasan lebih bersifat fisik, kini pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang canggih untuk menjerat korban.
"Alarm yang keras kepada masyarakat agar hati-hati bagi orang tua yang memiliki anak agar tidak terjadi lagi seperti ini. Baik juga seluruh anak-anak Indonesia, ini adalah alarm keras bagi kita, karena pola-pola kekerasan yang dulu adalah kekerasan fisik, dan sekarang ini bukan lagi seperti itu," kata dia.