"Di antara pilihan-pilihan sistem pemilu, ada sistem pemilu lain, yaitu sistem pemilu campuran yang kemudian itu bisa dijadikan salah satu opsi. Kami memberikan satu alternatif pilihan, khususnya kepada pembentuk undang-undang dan juga publik untuk melihat sistem pemilu ini," ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Partai Perindo mengapresiasi Perludem bersama koalisi masyarakat sipil yang terus mendorong diskusi mengenai MMP, khususnya sebagai masukan bagi pembentuk undang-undang. Partai Perindo juga menyatakan terbuka terhadap pembahasan MMP sebagai salah satu alternatif reformasi sistem pemilu di Indonesia.
"Prinsipnya, MMP dapat menjadi salah satu alternatif dalam reformasi sistem pemilu. Namun, perubahan sistem harus mampu memperkuat kualitas representasi politik, meningkatkan proporsionalitas hasil pemilu, memperkuat kelembagaan partai politik, serta menyelesaikan persoalan yang ada tanpa menimbulkan hambatan politik baru," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai acara.
Ferry menegaskan MMP tidak dapat dipandang sebagai solusi yang berdiri sendiri dalam reformasi sistem pemilu. Menurut dia, pembahasannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan desain sistem serta implementasinya dalam konteks Indonesia.
"Penilaian terhadap MMP perlu didasarkan pada desain serta implementasinya dalam konteks Indonesia. Karena itu, pembahasannya tidak cukup hanya melihat perubahan sistem, tetapi juga harus memastikan reformasi tersebut benar-benar mampu memperkuat kualitas representasi politik dan proporsionalitas hasil pemilu," kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Selain itu, Ferry menilai pembahasan MMP tidak dapat dipisahkan dari pengaturan parliamentary threshold, proporsi kursi distrik dan kursi kompensasi, serta mekanisme konversi suara menjadi kursi. Menurut dia, seluruh elemen tersebut harus dirancang sebagai satu kesatuan agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih proporsional dan menjaga kompetisi politik yang sehat.
"Penguatan kelembagaan partai melalui MMP juga perlu diikuti dengan mekanisme penyusunan daftar calon yang transparan dan demokratis. Di saat yang sama, desain daerah pemilihan harus mempertimbangkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan agar keterwakilan wilayah dan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya tetap terjaga," pungkasnya.