Panduan Mengganti Foto di e-KTP, Simak Syarat Lengkapnya

Felldy Aslya Utama
Warga pemilik e-KTP bisa mengganti fotonya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bagi yang ingin mengganti foto pada e-KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP lama, atau Surat Keterangan Kehilangan jika e-KTP hilang, Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, wajib membawa dokumen pendukung seperti surat dokter untuk perubahan fisik akibat alasan medis. Petugas kemudian akan melakukan perekaman foto baru, dan e-KTP baru akan diterbitkan dengan foto terbaru.

Foto pada e-KTP sangat penting sebagai identitas visual dalam berbagai keperluan, seperti urusan administrasi publik, perbankan, dan transportasi. Oleh karena itu, foto yang sesuai dengan penampilan terkini pemegangnya sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan identifikasi.

Penggantian foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus didasarkan pada alasan yang sah, sesuai Permendagri No. 74 Tahun 2015. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Nasional
16 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
17 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Nasional
19 hari lalu

Andi Azwan Buktikan Keaslian Foto Ijazah Jokowi, Sebut Riset Roy Suryo Ketinggalan Zaman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal