Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 8,3 juta blangko e-KTP dampak pergantian status menjadi DKJ. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan dibutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk perpindahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Proses pergantian blangko akan dilakukan secara bertahap.

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi, Senin (29/4/2024).

Dia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak akan terpengaruh perubahan status DKI ke DKJ.

"Tidak sama sekali (terpengaruh), karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," tutur dia.

Kendati demikian, dia mengatakan proses pergantian blangko e-KTP masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal