Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Irfan Ma'ruf
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)

Indriyanto mengingatkan, harus ada pemahaman yang diferensial antara jaminan konstitusional atas pernyataan sebagai kebebasan berpendapat dengan pernyataan dalam format penghinaan formil yg strafbaar dan universal sifatnya.

Facet Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, kata dia, membenarkan bahwa hukum memberi perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan dari segala perbuatan melanggar hukum, termasuk penghinaan terhadap presiden sebagai simbol kekuasaan negara.

"Jadi benar dan sudah tepat secara hukum bahwa ST Kapolri memiliki legalitas untuk dapat memproses kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan penguasa, termasuk penghinaan kepada presiden sepanjang bentuknya penghinaan formil," ujar Indriyanto.

Bagaimana penghinaan formil itu? Indriyanto mencontohkan, A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil.

"Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik, ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Tomex Jadi Wairwasum Gantikan Irjen Merdisyam

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri

Megapolitan
3 hari lalu

Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Kapolres Depok Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal