Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Irjen Tomex Jadi Wairwasum Gantikan Irjen Merdisyam
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Jumat, 10 April 2020 - 20:21:00 WIB
Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Pasal 27 UU ITE juga mengatur penghinaan yang diberlakukan kepada siapa pun yg melanggar pasal tersebut. Ketentuan ini menurut putusan MK harus diartikan sebagai delik aduan.

"Penghinaan yang dilarang pada Pasal 207 KUHP adalah bentuk “Formeele Belediging”. Suatu pernyataan yang diutarakan secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Sistem Anglo Saxon diatur juga pemidanaan terhadap Libel (tertulis) dan Slander (lisan) sebagai defamatory statement yang bisa juga dipidana," tuturnya.

Indriyanto menegaskan, kritik menjadi penghinaan formil bila dilakukan dengan cara-cara tersebut yakni secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Ketentuan ini juga bersifat universal.

"Penghinaan formil Pasal 207 KUHP inilah yg menjadi basis legitimatif bagi Kapolri untuk melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan penghinaan formil kepada penguasa umum, termasuk Presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri menerbitkan ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur tentang penghinaan bagi penguasa umum. Telegram ini menuai kontroversi di masyarakat. Mantan Ketua MK Jimly Asshddiqie dan akademisi Azyumardi Azra termasuk yang mengkritik keberadaan Telegram ini karena dianggap menjadikan kualitas demokrasi Indonesia merosot.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut