Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Irfan Ma'ruf
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)

Selain itu, Pasal 27 UU ITE juga mengatur penghinaan yang diberlakukan kepada siapa pun yg melanggar pasal tersebut. Ketentuan ini menurut putusan MK harus diartikan sebagai delik aduan.

"Penghinaan yang dilarang pada Pasal 207 KUHP adalah bentuk “Formeele Belediging”. Suatu pernyataan yang diutarakan secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Sistem Anglo Saxon diatur juga pemidanaan terhadap Libel (tertulis) dan Slander (lisan) sebagai defamatory statement yang bisa juga dipidana," tuturnya.

Indriyanto menegaskan, kritik menjadi penghinaan formil bila dilakukan dengan cara-cara tersebut yakni secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Ketentuan ini juga bersifat universal.

"Penghinaan formil Pasal 207 KUHP inilah yg menjadi basis legitimatif bagi Kapolri untuk melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan penghinaan formil kepada penguasa umum, termasuk Presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri menerbitkan ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur tentang penghinaan bagi penguasa umum. Telegram ini menuai kontroversi di masyarakat. Mantan Ketua MK Jimly Asshddiqie dan akademisi Azyumardi Azra termasuk yang mengkritik keberadaan Telegram ini karena dianggap menjadikan kualitas demokrasi Indonesia merosot.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Tomex Jadi Wairwasum Gantikan Irjen Merdisyam

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri

Megapolitan
3 hari lalu

Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Kapolres Depok Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal