Pakar Hukum: Telegram Kapolri soal Penghinaan Presiden Miliki Legitimasi Sah

Irfan Ma'ruf
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji berpandangan Surat Telegram Kapolri ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 mengenai penghinaan terhadap penguasa umum termasuk presiden, memiliki legitimasi sah. Telegram merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

Indriyanto menuturkan, penerbitan ST/1100 ini juga dalam konteks pelaksanaan Kepres No 11/2020, PP No.21/2020 dan Perppu No.1/2020 yang kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Bagi saya, ST Kapolri memang benar dan memiliki legitimasi yang sah. Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, tapi haruslah dipahami bahwa suatu kebebasan berpendapat tidak pernah berlaku absolut, tapi ada batas-batasnya. Ada limitasi restriktif, baik secara hukum dengan regulasi (UU ITE-KUHP), doktrin/ilmu hukum maupun yurisprudensi, pula restriksi etika sosial," kata Indriyanto, Jumat (10/4/2020).

Guru Besar Universitas Krinadwipayana ini mengatakan, Penerbitan ST/1100 ini harus dipahami dengan penuh kesadaran bahwa Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat 1 tentang Penghinaan terhadap Presiden telah dinyatakan inkonstitutional oleh Putusan MK No: 013-022-PUU-IV/2006.

Kendati demikian, Bab VIII (Kejahatan terhadap Penguasa Umum) Pasal 207 KUHP tetap mengatur Penghinaan terhadap Penguasa (Pejabat) dan Badan Umum (sekarang Kementerian/Lembaga Negara) yang tidak dalam pemahaman delik aduan, tapi delik biasa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Tomex Jadi Wairwasum Gantikan Irjen Merdisyam

Nasional
1 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri

Megapolitan
2 hari lalu

Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Kapolres Depok Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal