Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu

Nur Khabibi
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng. (Foto MPI).

Berdasarkan kondisi ini, penegak hukum juga harus mengupayakan restusi atau ganti rugi korban yang dibebankan kepada pelaku. Mereka harus tanggung jawab.

"Sistem hukum kita memungkinkan ganti rugi terjadi, semua penderitaan yang muncul akibat kejahatan, bisa dimintakan pertangungjawabannya kepada pelaku. Secara teknis, penghitungan ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui LPSK," tutur Lakaseng.

Lakaseng yang asli putra Sulteng itu menambahkan, sebagai putra daerah sangat membuka diri jika korban membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Perindo.

"Karena kami di Partai Perindo punya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," tegas mantan aktivis ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

2 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

3 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

3 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

4 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal