Ojol Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, DPR: Permenhub Harusnya Tak Perlu

Kiswondari
Permenhub 18/2020 yang membolehkan ojek online membawa penumpang saat PSBB dikritik Komisi V DPR. (Foto: ilustrasi/dok. Koran SINDO).

Selain itu, bisa saja antara-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsir dan terapannya. Karena itu, peraturan yang bertolak belakang ini semakin membingungkan.

“Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yg mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB,” ucap legislator asal Kalimantan Timur ini.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub 18/2020. Peraturan ini membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.

Permenhub ini dikritik lantaran bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal