Ojol Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, DPR: Permenhub Harusnya Tak Perlu

Kiswondari
Permenhub 18/2020 yang membolehkan ojek online membawa penumpang saat PSBB dikritik Komisi V DPR. (Foto: ilustrasi/dok. Koran SINDO).

JAKARTA, iNews.id - Komisi V DPR mereaksi keras terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut membuat mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin rumit dan tidak tegas membatasi semua moda transportasi.

Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) PSBB hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika mengacu pada hal tersebut, ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengkut barang.

“Permenhub ini seharunya tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda),” kata Irwan, Minggu (12/4/2020).

Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini menilai mengatakan, jika Kemenhub hendak membantu daerah yang sudah memberlakukan PSBB, semestinya dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap wilayah

Apalagi, Irwan melanjutkan, Permenhub ini juga tidak tegas membatasi segala jenis transportasi saat pemberlakuan PSBB. Justru, Permenhub lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal