OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Iqbal Dwi Purnama
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15 persen.

Nyoman menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. 

Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.

"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," kata Nyoman.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.

"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
5 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
5 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal