Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Rabu, 04 Februari 2026 - 13:48:00 WIB
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset saham senilai Rp467 miliar.

"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari 6 Sub rekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 Miliar, harga per 15 Desember 2025," ucap Ade dikutip, Rabu (4/2/2026). 

Ade menambahkan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama (Dirut) MPAM, Djajadi, pemegang saham MPAM Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.

Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut