267 Emiten Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Terancam Suspensi hingga Didepak Bursa
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 267 emiten saam belum memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dari total tersebut, tercatat 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar yang dinilai ideal untuk menjadi kelompok pertama yang menerapkan ketentuan free float 15 persen.
"Kalau kita 49 emiten ini sudah merepresentasikan 90 persen dari market cap mereka yang belum memenuhi ketentuan free float (267 emiten). Jadi kami prioritaskan dulu nih teman-teman yang 49 ini," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menambahkan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15 persen.
Adapun, sanksi terberat yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan adalah delisting dan melakukan pembelian saham kembali (buy back) bagi saham-saham yang beredar di publik.
"Kalau kita baca peraturan, itu di draft juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategi kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," kata dia.