"Hal-hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Dan ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," imbuh Oditur.
Sebelumnya, empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Oditur Militer menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan orang lain terluka.
"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer.