Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 
Advertisement . Scroll to see content

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:23:00 WIB
Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan
Empat tersangka penyiraman air keras Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).

Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Menurutnya, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan TNI, mencoreng nama institusi, dan menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Iswandi dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).

Kemudian, Iswandi menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, serta menyesali perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut