Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Dipotong 20 Persen

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong," sambungnya. 

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Nurul Ghufron dilaporkan karena melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengintervensi mutasi PNS.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
8 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
10 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal