Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Dipotong 20 Persen

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK. 

"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
14 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
20 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal