Reaksi Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diputus Langgar Etik oleh Dewas

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diputus melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan ini keluar di tengah proses dirinya maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Terkait putusan ini, Ghufron mengaku pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Panitia Seleksi (Pansel) KPK jika putusan Dewas tersebut menjadi salah satu pertimbangan menyeleksi Capim KPK

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Namun, Ghufron menegaskan dirinya tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari Pansel bagaimana," ujarnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
4 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Nasional
19 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
23 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal