Nurhadi Ditangkap, KPK Lanjut Buru Buronan Mantan Caleg PDIP Harun Masiku

Riezky Maulana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Foto: KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap setelah lebih dari 3 bulan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta kepada DPO lainnya segera menyerahkan diri. KPK akan terus melacak DPO dalam kasus lain hingga tertangkap.

"KPK terus bekerja (buronan lain), KPK terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO-DPO lainnya," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, sampai saat ini KPK masih mengumpulkan informasi terkait buronan Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Termasuk dalam hal ini Harun Masiku. KPK bekerja untuk Indonesia. Harapan kami masyarakat juga men-support untuk mencari keberadaan DPO tersebut," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal