JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ditekankan KPK tidak terpengaruh dengan bantahan Nurdin Abdullah.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (28/2/2021).
Ali berharap para tersangka maupun saksi dalam perkara ini agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga meminta agar para saksi dan tersangka bersikap jujur menjelaskan fakta yang sebenarnya.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekretaris Sinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor.